TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menandatangani nota kesepahaman bersama atau MoU bertajuk “Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan (Nelayan Kecil)” pada Senin, 25 Mei 2023 lalu.
Kesepakatan antara Pemprov Jateng dan IOJI ini diharapkan dapat mensinergikan kerja sama antar berbagai pihak demi memperkuat perlindungan dan pemberdayaan awak kapal perikanan (AKP) migran, nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan perempuan, hingga masyarakat termarginalisasi lainnya yang menggantungkan hidup dan penghidupannya dari laut di Jawa Tengah.
CEO IOJI, Mas Achmad Santosa mengungkapkan, kerja sama ini berangkat dari fakta yang menyebutkan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah nelayan terbanyak di Indonesia. Para nelayan kecil dan nelayan buruh di Jawa Tengah tersebut menghadapi berbagai permasalahan, seperti kecelakaan di laut, kesulitan karena dampak eksploitasi maupun perubahan iklim terhadap ekosistem kelautan dan perikanan, serta permasalahannya lainnya. Hal itu terjadi karena posisi tawar nelayan yang tidak seimbang dengan pemilik modal, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan.
Pada tahun 2021, terdapat 1.048 AKP migran yang ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jawa Tengah (BP3MI Jawa Tengah, 2022).
Data ini tidak merepresentasikan jumlahnya AKP migran asal Jawa Tengah dikarenakan banyak AKP migran berangkat secara non-prosedural.
AKP migran, termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan hutang, hingga penahanan gaji.
“Secara garis besar, IOJI berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam berbagai jenis-jenis kegiatan untuk perlindungan AKP migran dan pelaku usaha perikanan,” kata Mas Achmad Santosa dalam keterangan yang diterima pada Selasa,6 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Fendiawan Kistiantoro mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap AKP migran hingga nelayan kecil dan nelayan buruh.
Perlindungan dilakukan antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, dan jaminan keamanan dan keselamatan.
"Sedangkan pemberdayaan dilakukan melalui antara lain melalui penyediaan pendidikan dan pelatihan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta kerjasama dan kemitraan usaha,” ujarnya.
Pilihan Editor: Profil PT INKA, Perusahaan BUMN yang Bakal Disuntik PMN Rp 3 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini