"Sehingga kita lama-lama tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri, kita harus menjadi tuan di tanah sendiri," tutur dia.
Kewenangan baru LPS sebagai penjamin polis diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK.
"Program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan," begitu bunyi Pasal 86 UU PPSK.
Pada Pasal 84 Ayat 1 dijelaskan, Program penjaminan polis dilaksanakan atas polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dan klaim polis asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola program penjaminan polis akan diatur dalam Peraturan LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Pilihan editor: Bunga Bank Digital Lebih Tinggi dari TBP, LPS: Sosialisasikan atau Kami yang Beri Tahu Masyarakat