TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK. Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara atas hal ini.
"Harusnya nanti sambil berjalannya waktu, perusahaan-perusahaan asuransi (bermasalah) harus menertibkan praktik-praktik asuransinya," kata Purbaya pada Tempo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Ahad, 2 Juli 2023.
Jadi pada 2028, lanjut dia, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. LPS berharap perusahaan asuransi sudah memperbaiki kemampuan manajemen secara umum ketika masuk program penjaminan polis.
"Jadi harapannya sih sebelum masuk ke kita udah agak lebih rapi. Kita akan kerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya itu terjadi," papar Purbaya.
Dengan kewenangan baru ini, Purbaya berharap bisa berdampak positif ke industri asuransi domestik yang sekarang tingkat kepercayaannya agak terganggu karena kasus-kasus gagal bayar.
Akibatnya, kata dia, asuransi dalam negeri dikuasai perusahaan-perusahaan asuransi asing. Dia menilai, jika LPS memberikan penjaminan polis, kredibilitas perusahaan asuransi domestik seharusnya semakin membaik.
Aturan tata kelola program penjaminan polis