TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bank digital menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sesuai ketentuan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS telah meminta bank digital melakukan sosialisasi.
Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan telah meminta kepada bank digital agar memberi tahu risiko bila bunga simpanan lebih tinggi dari yang dijamin LPS.
Baca juga:
"Kalau mereka gagal memberikan itu, kami akan memberi pemberitahuan ke masyarakat. Itu lebih jelek kan," ujar Purbaya usai konferensi pers LPS Monas Half Marathon, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023.
Sebagai informasi, suku bunga penjaminan di bank umum adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk valuta asing (valas). Adapun suku bunga penjaminan di BPR adalah 6,75 persen untuk simpanan rupiah.
Purbaya membeberkan LPS tidak bisa melarang bank digital memberikan bunga tinggi, selama pihak perusahaan memberikan informasi yang fair kepada nasabah.
"Jadi mereka harus bilang, kalau bunganya seperti itu (di atas 4,25 persen) tidak dijamin oleh LPS," kata Purbaya. "Jadi nasabah harus mengerti betul risiko yg mereka hadapi."
Sementara itu, sejumlah bank digital terpantau menawarkan suku bunga di atas yang dijamin LPS. Misalnya, Bank Jago dengan bunga hingga 5 persen per tahun, SeaBank hingga 6 persen per tahun, Line Bank hingga 6 persen per tahun, dan sebagainya.
Pilihan Editor: Per Mei 2023, Frekuensi Transaksi QRIS Blu by BCA Digital Tembus 700 Ribu