TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sebanyak 5,3 juta ton. KPK menduga 5,3 juta ton bijih nikel diekspor ke Cina secara Ilegal sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Padahal, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel per 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Berdasarkan data Bea Cukai Cina, dilaporkan pada 2020 ditemukan negeri tirai bambu itu telah mengimpor ore atau bijih nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun).
Pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai Cina kembali mencatat ekspor 1 miliar kilogram ore nikel dari Indonesia.
Pemerintah tidak tahu sama sekali
Menanggapi dugaan tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahli Lahadalia buka suara.
"Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu jujur, karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Adapun legal formal kebijakan larangan ekspor bijih nikel itu menurut Bahlil telah diteken pada Januari 2023. Lebih lanjut, dia menilai ekspor ilegal tersebut harus diproses secara hukum jika benar adanya.
"Kalau masih ada yang seperti itu, proses aja secara hukum," ujar Bahlil. "Negara ini kan negara hukum. Nggak boleh."
Ditanya perihal kecolongan pengawasan, Bahlil tak mau menanggapi secara gamblang. "Saya nggak tahu lah," tutur dia.