5. PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan angka tersebut berasal dari analisis PPATK sejak 2022 hingga Mei 2023 yang jumlahnya sebanyak 53 laporan.
"Laporan ini garis besar isinya terkait dengan perizinan, pertambangan tanpa izin, penguasaan lahan secara melawan hukum, juga penambangan ilegal," tuturnya di Hotel Santika Bogor, Selasa, 27 Juni 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Ekonom Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pelajaran Mahal dan Merugikan