TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan pengawasan terhadap aliran dana pemilu ilegal. Selain melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), PPATK juga bakal memantau transaksi lewat perdagangan aset kripto dan uang elektronik (e-money) yang dinilai rentan menjadi modus serangan fajar pada Pemilu nanti.
"Berdasarkan analisis kami, aset kripto dan e-money ini lebih mudah dibanding lainnya. Karena kan lebih terbuka dibandingkan bank yang bersifat lebih rahasia," tutur Pelaksana Tugas Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan di Hotel Santika Bogor pada Selasa, 27 Juni 2023.
Menurutnya, aset kripto dan uang elektronik rawan menjadi saluran dana pemilu ilegal karena bisa digunakan untuk transfer dengan mudah. PPATK juga menilai aset kripto berpotensi menjadi tempat pencucian uang.
Untuk itu, PPATK menyatakan bakal menggandeng perusahaan perusahaan yang memperdagangkan aset kripto untuk mengawasi dana Pemilu dan modus serangan fajar ini.
PPATK juga bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator aset kripto.
Sedangkan untuk uang elektronik, PPATK juga bakal berkoordinasi dengan Bank Indonesia. hasilnya, nanti akan terungkap mana saja yang diduga sebagai pidana pemilu dan pidana lainnya.
PPATK juga telah membentuk Tim Kerja Analisis Kolaboratif. Tim ini terdiri dari gabungan public sector dan private sector, yaitu PPATK, pihak pelapor, Lembaga Pengawas Perbankan (LPP), dan aparat penegak hukum.
Pelibatan LPP, tutur Syahril, amat penting sebagai pembuat ketentuan pedoman RKDK beserta pengawasannya. Sehingga nantinya, LPP yang akan membuat ketentuan teknisnya, dan PPATK akan menganalisis sesuai pedoman tersebut.
Di sisi lain, Syahril menyatakan PPATK juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan pengelolaan dana Pemilu ilegal lewat aset kripto dan uang elektronik. PPATK akan menganalisis indikator-indikator tertentu terkait aset kripto dan uang elektronik, kemudian melacak aliran dana politik ilegal lewat kanal tersebut. "Kalau itu tindakan pidana, itu bisa diproses ada indikasi akan melakukan pendanaan," kata dia.
Pilihan Editor: PPATK Sebut Dana Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Banyak Money Changer