TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melanjutkan pelacakan terhadap transaksi dana korupsi proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G milik Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo.
Berdasarkan penelusurannya, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Beren Rukur Ginting menyebut terdapat indikasi aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah money changer.
"Dalam transaksi itu banyak aliran uang ke beberapa money charger. Apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau tidak, ini yang kami dalami," kata dia saat ditemui di Hotel Santika Bogor, Selasa, 27 Juni 2023.
Penelusuran aliran dana yang dilakukan PPATK, tutur Beren, berfokus pada rekening Bakti Kominfo. PPATK menganalisis transaksi ke konsorsium, subkontraktor hingga para tersangka di kasus dalam kasus ini..
Beren mengungkapkan ada banyak pihak yang teraliri transaksi tersebut. Dia pun mengaku belum tahu apakah dana ini juga masuk ke rekening perusahaan milik suami Puan Maharani, PT Basis Utama Prima seperti kabar yang beredar.
Namun, dia menegaskan PPATK akan terus menganalisis transaksi tersebut, khususnya aliran dana ke para tersangka. "Nanti kami akan lihat nih dari jumlah pola transaksi, kedudukan orang ini seperti apa," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Mulyawan ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan Juni lalu. Perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, diduga menerima duit Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait kasus ini.
Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.
Nilai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun. Hingga kini, Kejaksaan Agung teleh menetapkan depan tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan.
RIANI SANUSI PUTRI | LINDA NOVI TRIANITA
Pilihan editor: Desak Kasus Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas, Anggota DPR Dorong Pelibatan PPATK