Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Sebut Dana Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Banyak Money Changer

image-gnews
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melanjutkan pelacakan terhadap transaksi dana korupsi proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G milik Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. 

Berdasarkan penelusurannya, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Beren Rukur Ginting menyebut terdapat indikasi aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah money changer. 

"Dalam transaksi itu banyak aliran uang ke beberapa money charger. Apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau tidak, ini yang kami dalami," kata dia saat ditemui di Hotel Santika Bogor, Selasa, 27 Juni 2023. 

Penelusuran aliran dana yang dilakukan PPATK, tutur Beren, berfokus pada rekening Bakti Kominfo. PPATK menganalisis transaksi ke konsorsium, subkontraktor hingga para tersangka di kasus dalam kasus ini..

Beren mengungkapkan ada banyak pihak yang teraliri transaksi tersebut. Dia pun mengaku belum tahu apakah dana ini juga masuk ke rekening perusahaan milik suami Puan Maharani, PT Basis Utama Prima seperti kabar yang beredar. 

Namun, dia menegaskan PPATK akan terus menganalisis transaksi tersebut, khususnya aliran dana ke para tersangka. "Nanti kami akan lihat nih dari jumlah pola transaksi, kedudukan orang ini seperti apa," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Mulyawan ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan Juni lalu. Perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, diduga menerima duit Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait kasus ini.

Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3. 

Nilai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun. Hingga kini, Kejaksaan Agung teleh menetapkan depan tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika  Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan. 

RIANI SANUSI PUTRI | LINDA NOVI TRIANITA

Pilihan editor: Desak Kasus Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas, Anggota DPR Dorong Pelibatan PPATK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

10 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

12 jam lalu

Logo PPATK. ppatk.go.id
CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

Ini daftar formasi CPNS PPATK 2023 syarat dan unit penempatan


Sederet Nama Samaran Fredy Pratama: Dari Cassanova hingga Mojopahit

6 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Sederet Nama Samaran Fredy Pratama: Dari Cassanova hingga Mojopahit

Digadang-gadang sebagai bandar narkoba terbesar, Fredy Pratama memiliki empat nama alias: Dari Cassanova hingga Mojopahit. Apa lagi?


KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

7 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

PPATK siap mendukung dan membantu KPU dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya menghindari peredaran dana kampanye ilegal.


Bareskrim Sita Aset Jaringan Fredy Pratama Rp 10,5 Triliun, PPATK Sebut Perputaran Uang Capai Rp 51 Triliun

10 hari lalu

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Sita Aset Jaringan Fredy Pratama Rp 10,5 Triliun, PPATK Sebut Perputaran Uang Capai Rp 51 Triliun

Bareskrim sita aset jaringan narkoba Fredy Pratama yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 T. Sementara PPATK sebut perputaran uangnya capai Rp 51 T.


PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013

11 hari lalu

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013

Aparat Indonesia bekerja sama dengan intelijen Thailand untuk mendeteksi aset milik bandar narkoba Fredy Pratama


Mahfud MD Ungkap 5 Kendala yang Dihadapi Satgas TPPU saat Usut Temuan PPATK

11 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD Ungkap 5 Kendala yang Dihadapi Satgas TPPU saat Usut Temuan PPATK

Mahfud MD mengungkap lima kendala yang dihadapi Satgas TPPU dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK


Ini Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung

12 hari lalu

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Peran 3 Tersangka Kasus BTS Kominfo yang Baru Ditetapkan Kejagung

Kejagung menjelaskan peran tiga orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Ketiganya langsung ditahan.


Alasan Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno jadi Juru Kampanye Anti Judi Online

18 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi ketika ditemui di Media Center Kominfo, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Alasan Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno jadi Juru Kampanye Anti Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi membuka peluang untuk membina dan menjadikan Wulan Guritno sebagai juru kampanye anti judi online. Begini penjelasannya.


Upaya PPATK, OJK dan Kominfo Berantas Judi Online

22 hari lalu

Tangkapan layar website milik Pemprov Sumbar yang diretas menjadi situs judi online. Dok. Istimewa
Upaya PPATK, OJK dan Kominfo Berantas Judi Online

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online yang kian jarak. Selain Kepolisian, PPATK, Kominfo dan OJK juga turun tangan.