TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng aparat hukum untuk memerangi calo tiket konser. Hal ini seiring munculnya dugaan musisi internasional ogah manggung di Indonesia lantaran banyaknya praktik calo tiket.
"Kami kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan menindak tegas (calo tiket) dan memberi sanksi yang sesuai," kata Deputi Bidang Produk Kreatif dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu, dalam konferensi pers virtual pada Senin, 26 Juni 2023.
Bersama promotor, Kemenparekraf bakal memberikan informasi kepada kepolisian soal penjualan tiket dan konser yang tidak sesuai. Dengan upaya ini, Vinsensius berharap musisi internasional bisa memberi kepercayaan kepada Indonesia. "Percaya bahwa Indonesia serius memerangi calo," ujarnya.
Upaya lainnya, yakni mendorong transparani dan akuntabilitas. Vinsensius mengatakan Kemenparekraf mendorong promotor memberikan informasi yang jelas soal harga tiket.
Kemudian yang tidak kalah penting, lanjut Vinsensius, adalah edukasi kepada masyarakat soal bermedia sosial. Hal ini karena banyak praktik calo dilakukan melalui media sosial. Karena itu, dia mengimbau masyarakat menyaring informasi dan tidak asal sharing. Dengan begitu, menurut Vinsensius,, masyarakat bisa terhindar dari penipuan calo.
Pilihan editor: Konser Coldplay Bentrok Jadwal dengan Piala Dunia U-17, Begini Tanggapan Kemenparekraf