Kementerian BUMN pun menyatakan bekal memberikan penguatan kepada mereka untuk bisa menyelesaikan masalah ini. "Kami apresiasi juga Komisi VI DPR yang telah memberikan dukungan, semoga kepercayaannya ini bisa kami lanjutkan dan selesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI mengatakan akan memeriksa ke lapangan tentang masalah ini. Anggota Komisi BUMN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amin AK mengatakan Kementerian BUMN harus mengultimatum perusahaan pelat merah penerima PMN untuk segera mempercepat realisasi pekerjaannya.
Menurut Amin, perlu ada tenggat waktu kepada perusahaan tersebut serta memberikan sanksi jika tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dia berujar bentuk sanksinya bisa mulai dari tidak diberikan lagi PMN pada kesempatan berikutnya, atau memberikan catatan kinerja buruk pada pengelola BUMN terkait. Jika ada indikasi lain seperti fraud atau penyelewengan anggaran, dia menegaskan Kementerian BUMN bisa membawanya ke ranah hukum.
Pilihan Editor: 4 Insiden Pesawat yang Pernah Terjadi di Papua, Terbaru Sam Air Jatuh di Yalimo