TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertemu dengan DPR RI untuk membahas peraturan OJK atau POJK terbaru mengenai bursa karbon pada Senin besok, 26 Juni 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan POJK atau RPOJK untuk bursa karbon.
"Ahamdulillah nanti kita Senin diundang Komisi XI. Mudah-mudahan setelah itu prosesnya bisa kita launch untuk POJK tersebut," ujar Inarno usai acara peluncuran Indeks52 di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.
Dia menjelaskan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, OJK harus berkonsultasi dengan DPR RI mengenai aturan bursa karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya masih menunggu penjadwalan dari Komisi XI DPR RI untuk menggelar rapat konsultasi terkait regulasi bursa karbon, turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Bursanya sendiri sedang kita siapkan peraturan OJK-nya dan kami sesuai amanat UU PPSK harus melakukan konsultasi dengan DPR. Kami menunggu jadwal dari Komisi XI untuk rapat konsultasi itu," kata Mahendra kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, akhir Mei 2023.
Mahendra mengaku pihaknya masih melakukan finalisasi Peraturan OJK terkait bursa karbon, yang disebutnya belum mencapai 100 persen.
Menilik dari amanat UU PPSK, Peraturan OJK terkait bursa karbon diproyeksikan harus selesai selambat-lambatnya enam bulan sejak UU PPSK diresmikan sebagai undang-undang pada 12 Januari lalu.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Apa Sebabnya?