"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," tuturnya.
Adapun pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah melarang perekrutan tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih jauh Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP itu juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap bertugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.
"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," kata Anas.
ANTARA
Pilihan Editor: Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya