TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga honorer di seluruh Indonesia selalu berharap untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pasalnya, meski memiliki beban kerja hampir sama, pekerja yang belum memiliki SK (Surat Keputusan) pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak akan diberi hak layak seperti PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tenaga honorer termasuk guru honorer sendiri biasanya diangkat oleh pejabat berwenang di lingkungan instansi pemerintah untuk mengatasi persoalan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Walaupun nampak seperti PNS biasa karena mengenakan seragam, tenaga tidak tetap ini seringkali digaji secara sukarela atau bahkan di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Tidak mengherankan apabila semua tenaga honorer di Tanah Air menantikan pengangkatan menjadi CPNS atau setidaknya PPPK dengan masa kontrak. Namun, tidak seluruhnya diberi peluang merasakan abdi negara hingga memasuki masa pensiun. Lantas, apa saja kriteria tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS 2023?
Penghapusan Tenaga Honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan jumlah tenaga honorer mencapai 2.360.723 orang pada 2022. Sehingga pemerintah melalui Surat Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu tersebut bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Pada poin ke-6 surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka penataan ASN sesuai peraturan perundang-undangan, maka para Pejabat Pembinaan Kepegawaian diimbau untuk:
- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak merekrut pegawai non-ASN.
- Apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti tenaga kebersihan (cleaning service), pengemudi, dan satuan pengamanan (satpam), maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) pihak ketiga serta bukan merupakan tenaga honorer.
Syarat Tenaga Honorer Daftar CPNS 2023
Sebelumnya, kebijakan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005, lalu diubah dengan PP No. 56 Tahun 2012. Pada Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan mengenai kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, meliputi:
Dokter
- Dokter yang sedang atau selesai melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer maupun pegawai tidak tetap dapat diangkat menjadi CPNS melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
- Berusia paling tinggi 46 tahun.
- Bersedia ditempatkan di pelayanan kesehatan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau lokasi tidak diminati sekurang-kurangnya 5 tahun.
Tenaga Ahli Tertentu/Khusus
- Minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
- Telah mengabdi kepada negara setidaknya 1 tahun pada 1 Januari 2006.
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I (THK-1) yang penghasilannya diperoleh dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dilakukan bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara untuk formasi Tahun Anggaran 2005 sampai 2012.
Sementara Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD bisa diangkat berdasarkan formasi sampai Tahun Anggaran 2014. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi serta lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Kriteria Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut CPNS 2023
Apabila mengacu Surat Menpan RB No. B/151/M.SM.01.00/2022, kriteria tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK, antara lain:
- Bukan berstatus THK-2 karena tidak terdaftar dalam basis data BKN.
- Tidak mendapat honorarium dari APBN atau APBD.
- Tidak melalui proses pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Bekerja kurang dari 1 tahun pada 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pilihan editor: Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA