Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya

Reporter

image-gnews
Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTenaga honorer di seluruh Indonesia selalu berharap untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pasalnya, meski memiliki beban kerja hampir sama, pekerja yang belum memiliki SK (Surat Keputusan) pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak akan diberi hak layak seperti PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Tenaga honorer termasuk guru honorer sendiri biasanya diangkat oleh pejabat berwenang di lingkungan instansi pemerintah untuk mengatasi persoalan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Walaupun nampak seperti PNS biasa karena mengenakan seragam, tenaga tidak tetap ini seringkali digaji secara sukarela atau bahkan di bawah upah minimum yang ditetapkan. 

Tidak mengherankan apabila semua tenaga honorer di Tanah Air menantikan pengangkatan menjadi CPNS atau setidaknya PPPK dengan masa kontrak. Namun, tidak seluruhnya diberi peluang merasakan abdi negara hingga memasuki masa pensiun. Lantas, apa saja kriteria tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS 2023? 

Penghapusan Tenaga Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan jumlah tenaga honorer mencapai 2.360.723 orang pada 2022. Sehingga pemerintah melalui Surat Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu tersebut bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang. 

Pada poin ke-6 surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka penataan ASN sesuai peraturan perundang-undangan, maka para Pejabat Pembinaan Kepegawaian diimbau untuk:

-    Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

-    Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak merekrut pegawai non-ASN.

-   Apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti tenaga kebersihan (cleaning service), pengemudi, dan satuan pengamanan (satpam), maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) pihak ketiga serta bukan merupakan tenaga honorer. 

Syarat Tenaga Honorer Daftar CPNS 2023

Sebelumnya, kebijakan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005, lalu diubah dengan PP No. 56 Tahun 2012. Pada Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan mengenai kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, meliputi: 

Dokter

-  Dokter yang sedang atau selesai melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer maupun pegawai tidak tetap dapat diangkat menjadi CPNS melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.

-        Berusia paling tinggi 46 tahun.

-     Bersedia ditempatkan di pelayanan kesehatan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau lokasi tidak diminati sekurang-kurangnya 5 tahun. 

Tenaga Ahli Tertentu/Khusus

-        Minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Telah mengabdi kepada negara setidaknya 1 tahun pada 1 Januari 2006.

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I (THK-1) yang penghasilannya diperoleh dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dilakukan bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara untuk formasi Tahun Anggaran 2005 sampai 2012. 

Sementara Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD bisa diangkat berdasarkan formasi sampai Tahun Anggaran 2014. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi serta lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang. 

Kriteria Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut CPNS 2023

Apabila mengacu Surat Menpan RB No. B/151/M.SM.01.00/2022, kriteria tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK, antara lain:

-  Bukan berstatus THK-2 karena tidak terdaftar dalam basis data BKN.

-  Tidak mendapat honorarium dari APBN atau APBD.

-  Tidak melalui proses pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

-  Bekerja kurang dari 1 tahun pada 31 Desember 2021.

-  Tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Pilihan editor: Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

1 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

1 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

1 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

13 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang plakat pada hari protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di London, Inggris, 11 November 2023. REUTERS/Hollie Adam
PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.


Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

16 hari lalu

Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

Ma'had Aly merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren.


Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

16 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

Kemenpan RB menyetujui 110.553 formasi CPNS dan CPPPK untuk Kemenag pada tahun ini. Terbesar selama enam tahun terakhir.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

16 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

20 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?