Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral.
Selain kebutuhan dari industri pertambangan mineral logam itu sendiri, smelter juga memiliki nilai ekonomis. Melalui proses smelting, otomatis hasil tambang akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Adanya smelter baru juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
Perusahaan bahkan bisa membantu mengembangkan potensi daerah, yang artinya bisa menarik investor. Baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam industri pertambangan mineral logam, smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.
Istilah smelter muncul dari sebuah proses yang dinamakan smelting. Smelting adalah proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi. Salah satu proyek pembangunan smelter yang saat ini sedang digarap pemerintah adalah proyek pertambangan dan pengolahan terintegrasi PT Vale Indonesia Tbk (Vale) dan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (BNSI).
TIM TEMPO
Pilihan editor: Stafsus Menteri ESDM: Paling Pesat di Indonesia-Hilirisasi Nikel
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.