TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga. Hal ini disampaikan Irwandy setelah Kementerian ESDM kembali mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor tembaga di tengah dorongan program hilirisasi.
Irwandy mengatakan tidak ada upaya mengistimewakan komoditas tertentu. Menurutnya, pemerintah memiliki pertimbangan hingga akhirnya memperpanjang izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia sampai Mei 2024.
"Kami melihat ada masalah waktu dalam pembangunan smelter karena terpengaruh Covid-19," kata Irwandy dalam diskusi Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah yang digelar virtual pada Senin, 12 Juni 2023.
Irwandy menuturkan pemerintah mengevaluasi kurva-S yang direncanakan untuk pembangunan smelter. "Kurva diteliti satu per satu, dari waktu ke waktu. Termasuk anggarannya," ujar dia.
Dalam mengawasi progres pembangunan smelter pun, kata Irwandy, pemerintah tidak hanya mengandalkan verifikator independen. Kementerian ESDM menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan perkembangannya.
"Maju sekian persen, itu benar nggak? Pak Menteri bahkan turun," ucap Irwandy.
Izin ekspor tidak hanya diberikan untuk PT Freeport