Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo pun mengatakan pihaknya saat ini belum sama sekali memberi izin pengelolaan pasir laut tersebut. Pasalnya, aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 masih digodok.
Menurutnya, aturan turunan itu akan segera diterbitkan tahun ini dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). "PP itu kan enggak bisa jalan kalau Permennya aja belom jalan," ucapnya.
Ihwal perizinan pengerukan pasir laut, KKP juga tengah membentuk tim kajian. Tim itu bakal menganalisis dan memverifikasi proposal yang diajukan para pelaku usaha. Anggota Tim tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, KKP serta dari akademisi dari kampus terkemuka di dalam negeri.
Tim kajian pun, tutur Victor, akan menentukann lokasi dan volume pengerukan pasir laut. Hasil analisis tim tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai saran. "Jadi lokasinya nanti ditentukan mereka, sehingga bukan berarti kita ada pesisir pantai terus kita bisa (keruk), ya enggak," kata dia.
Pilihan Editor: Anggota DPR Nilai Aturan Ekspor Pasir Laut Menabrak Banyak UU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini