TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet menyoroti soal transparansi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia mengatakan proses penerbitan aturan ekspor pasir laut tidak melibatkan publik maupun Komisi IV DPR.
"Saya tidak melihat rancangan PP ini melibatkan publik, kami tahunya kan langsung muncul PP. Ini kemudian membuat ada kecurigaan, apalagi setelah kami membaca isinya," ucap Slamet dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 12 Juni 2023.
Adapun aturan ini memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut. Regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei menuai banyak kritik karena dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan menggangu kehidupan masyarakat pesisir.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdalih pengerukan pasir laut tidak akan merusak ekosistem laut karena menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Menurut KKP, sedimentasi di laut justru akan menggangu biota laut seperti terumbu karang dan laut.
Slamet pun menekankan, seharusnya KKP menunjukkan kajian ilmiah yang membuktikan kegiatan tersebut tidak akan menggangu alam dan masyarakat pesisir. Sehingga, publik bisa menilai niat pemerintah pusat di balik penerbitan aturan tersebut.
"Kami juga tidak menolak niat baik dari pemerintah, tapi jangan sampai tidak transparansi ada penyumbang gelap dalam PP ini," ujarnya.
Selanjutnya: menuntut KKP transparan ihwal PP Nomor 26 Tahun 2023