TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah mengungkapkan jumlah denda pelaku usaha yang diputuskan lembaganya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Denda itu diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami jumlah, sampai 2023 kalau denda yang bisa kamia putuskan 1 koma sekian triliun," kata Afif, sapaan dia, dalam acara HUT KPPU ke-23 di Anjungan Sarinah, Jakarta pada Ahad, 11 Juni 2023.
Namun, Afif mengaku tidak hafal persis berapa jumlah denda yang telah diputuskan oleh KPPU. Angka Rp 1 triliun lebih itu merupakan akumulasi putusan denda yang telah diberikan oleh KPPU sejak berdiri 23 tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, ternyata belum semuanya dibayarkan oleh pelaku usaha yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Untuk yang sudah dibayarkan pelaku usaha kepada negara itu sekitar Rp 700 miliar," ujar Afif.
Pada kesempatan itu, Afif juga menyampaikan KPPU yang telah berusia 23 tahun. Dia mengatakan, KPPU adalah satu-satunya lembaga pengawal demokrasi.
"Khususnya demokrasi ekonomi, khususnya lagi adalah terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tutur dia.
Lebih lanjut, dia akan mengusulkan 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dengan begitu, ada perhatian lebih dari masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha.
Pilihan Editor: Rencana Layanan Bus Transjakarta di Bandara Soetta Terus Dibahas, AP II: Dalam Waktu Dekat Simulasi Operasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini