TEMPO.CO, Jakarta - Induk perusahaan Facebook, Meta didenda sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 19,3 triliun oleh Uni Eropa. Meta didenda atas penanganan informasi pengguna dan diberi waktu lima bulan untuk berhenti mentransfer data pengguna ke Amerika Serikat.
"Denda yang dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia ini melampaui rekor denda privasi Uni Eropa sebelumnya sebesar 746 juta Euro yang diserahkan oleh Luksemburg kepada Amazon.com Inc pada 2021," dikutip dari Reuters pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kasus ini simulasi sejak satu dekade lalu. Juru kampanye privasi Austria, Max Schrems menuntut Meta atas risiko pengintaian Amerika Serikat. Tuntutan itu berlandaskan pengungkapan pengintaian yang pernah diungkap oleh mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika, Edward Snowden.
Meta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk dendanya. Menurut Meta, denda tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu. Raksasa media sosial itu berharap ada kesepakatan baru ihwal transfer data pribadi warga negara UE ke Amerika Serikat.
DPC pun mengatakan pada Maret bahwa pejabat Uni Eropa dan Amerika Serikat berharap ada kerangka perlindungan data baru. Kesepakatan itu disetujui oleh Brussels dan Washington pada Maret 2022 dan akan siap diterapkan pada Juli mendatang.
Namun, Pengadilan Tinggi Eropa dan Pengadilan Kehakiman Eropa membatalkan dua pakta sebelumnya karena kekhawatiran tentang pengawasan AS. Juru kampanye privasi Austria Schrems menilai rencana Meta untuk mengandalkan kesepakatan baru ihwal transfer data ke depannya tidak akan menjadi perbaikan permanen.
"Dalam pandangan saya, kesepakatan baru mungkin memiliki peluang 10 persen untuk tidak dibunuh oleh CJEU (Pengadilan Uni Eropa). Kecuali undang-undang pengawasan AS diperbaiki, Meta kemungkinan harus menyimpan data Uni Eropa di Uni Eropa," kata Schrems.
Pengawas Irlandia yang kini memimpin regulator Uni Eropa untuk banyak perusahaan teknologi top dunia, mengatakan perintah penangguhan pun dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain. Adapun Irlandia telah mendenda Meta lebih dari perusahaan teknologi lainnya. Regulator Irlandia juga memiliki 10 pertanyaan lain yang terbuka untuk platform grup media sosial.
Sekarang Meta telah didenda 2,5 miliar Euro untuk pelanggaran di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum blok (GDPR), yang diperkenalkan pada 2018. Awalnya, DPC tidak mengusulkan penambahan denda pada perintah penangguhan, tetapi empat otoritas pengawas UE lainnya tidak setuju dan rekor denda dimasukkan setelah keputusan Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB).
Pilihan Editor: Facebook Sebut Penghuni Harian Capai 2 Miliar di Seluruh Dunia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini