"Belum jadi (aturan turunan/Peraturan Menteri). PP tidak bisa jalan kalau belum ada Peraturan Menteri dan lainnya," tambahnya.
Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan.
PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.
Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Untuk Menjaga Agar Reklamasi Teratur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini