TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono saat ditemui di Batam, Jumat 9 Juni 2023.
Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurutnya diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah.
Hal ini menurutnya lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif termasuk pengambilan pasir dari pulau.
"Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat ya. Saya tidak bicara ekspor," paparnya.
Sementara itu, regulasi yang belakangan menyedot perhatian masyarakat ini, belum dapat diterapkan karena aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) belum ada.
Selanjutnya: proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut akan ditentukan tim kajian