TEMPO.CO, Batam - Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono memastikan bahwa pengambilan sendimentasi laut tidak akan merusak lingkungan. Bahkan, menurut dia, tujuan pembersihan sendimentasi (pasir dan lumpur) yang ada di laut untuk menjaga lingkungan itu sendiri.
Hal ini menanggapi respons penolakan sejumlah pihak akan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Ia menyayangkan publik menilai kebijakan pemerintah itu sebatas pada membuka keran ekspor pasir laut.
Padahal, menurut Trenggono, ekspor pasir laut hanya menjadi hal terakhir dalam aturan sendimentasi laut ini. Hasil sendimentasi laut yang berhasil dibersihkan akan diperuntukan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
"Ini juga menjaga agar reklamasi bisa teratur. Kalau sekarang kan kita tidak tahu pasir reklamasi dari mana saja," katanya pada Jumat, 9 Juni 2023.
Oleh sebab itu, ia juga meminta agar isu ekspor pasir laut tidak terus digembar-gemborkan. "Itu bagian terakhir. Kalau seandainya dalam negeri terpenuhi semua kebutuhan pasir hasil sendimentasinya, baru kita ekspor keluar, karena sendimentasi di laut itu tidak pernah habis."
Trenggono pun memastikan bahwa kebijakan itu masih rumusan awal. Di masa mendatang, setelah PP dikeluarkan, akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai kalangan. "Kuncinya di tim kajian ini, kalau tim kajian bilang tidak bisa, tidak jalan," kata Trenggono.
Selanjutnya: Usai Jokowi menekan PP nomor 26 tahun 2023 ...