Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Untuk Menjaga Agar Reklamasi Teratur

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono memastikan bahwa pengambilan sendimentasi laut tidak akan merusak lingkungan. Bahkan, menurut dia, tujuan pembersihan sendimentasi (pasir dan lumpur) yang ada di laut untuk menjaga lingkungan itu sendiri.

Hal ini menanggapi respons penolakan sejumlah pihak akan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Ia menyayangkan publik menilai kebijakan pemerintah itu sebatas pada membuka keran ekspor pasir laut

Padahal, menurut Trenggono, ekspor pasir laut hanya menjadi hal terakhir dalam aturan sendimentasi laut ini. Hasil sendimentasi laut yang berhasil dibersihkan akan diperuntukan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

"Ini juga menjaga agar reklamasi bisa teratur. Kalau sekarang kan kita tidak tahu pasir reklamasi dari mana saja," katanya pada Jumat, 9 Juni 2023. 

Oleh sebab itu, ia juga meminta agar isu ekspor pasir laut tidak terus digembar-gemborkan. "Itu bagian terakhir. Kalau seandainya dalam negeri terpenuhi semua kebutuhan pasir hasil sendimentasinya, baru kita ekspor keluar, karena sendimentasi di laut itu tidak pernah habis."

Trenggono pun memastikan bahwa kebijakan itu masih rumusan awal. Di masa mendatang, setelah PP dikeluarkan, akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai kalangan. "Kuncinya di tim kajian ini, kalau tim kajian bilang tidak bisa, tidak jalan," kata Trenggono.

Selanjutnya: Usai Jokowi menekan PP nomor 26 tahun 2023 ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Eksportir?

17 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Zulhas Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Eksportir?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini diatur dalam dua revisi Permendag di bidang ekspor.


KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

1 hari lalu

Kepala Staf Koarmada TNI AL Didong Rio Duta (kedua kiri), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho (kedua dari kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin, 9 September 2024. ANTARA
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

Sebanyak lebih dari 81 ribu ekor benih lobster senilai Rp 12,15 miliar disita KKP dari dua lokasi, Parung Panjang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

1 hari lalu

Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo


Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

1 hari lalu

Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA
Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.


Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

1 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Menurut Kemendag pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem


Sektor Manufaktur Terpukul, Apindo: Indonesia Kehilangan Pasar Ekspor di Eropa

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo Eddy Hussy, Sekretaris Umum Apindo Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dan Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers di Mentara Astra, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sektor Manufaktur Terpukul, Apindo: Indonesia Kehilangan Pasar Ekspor di Eropa

Apindo menilai salah satu penyebab menurunnya industri manufaktur Indonesia adalah hilangnya pasar ekspor di Eropa.


LPEI Tingkatkan Ekspor dan Komoditas Indonesia ke Negara Non-Tradisional

3 hari lalu

Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi, Chief of Region LPEI, Anton Herdiyanto, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, Market Intelligence & Leads Management Chief Specialist LPEI, Rini Satriani, Berfoto bersama pada acara
LPEI Tingkatkan Ekspor dan Komoditas Indonesia ke Negara Non-Tradisional

LPEI atau Indonesia Eximbank meningkatkan ekspor produk dan komoditas Indonesia ke negara-negara non-tradisional, khususnya di Benua Afrika.


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

4 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


Faisal Basri Meninggal di Usia 65, Keluarga Bilang Diduga karena Serangan Jantung

5 hari lalu

Adik Faisal Basri, Ramdan Malik, saat memberikan keterangan soal wafat saudara kandungnya pada Kamis, 5 September 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Faisal Basri Meninggal di Usia 65, Keluarga Bilang Diduga karena Serangan Jantung

Ekonom senior Faisal Basri wafat di usia 65 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal mangkat pada pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.


KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

6 hari lalu

Seekor bangkai hiu paus (Rhincodon typus) terdampar di Perairan Koto Nan 2 IV Hilia Muaro Anakan, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut