Lebih jauh, Triyono menuturkan OJK akan melihat laporan wanprestasi perusahaan tersebut terlebih dulu. Jika sangat tinggi, OJK akan memanggil perusahaan tersebut dan memintanya membuat action plan dan berkomitmen melakukannya.
Jika action plan tak tercapai, Triyono mengatakan OJK akan memberi surat peringatan atau SP 1 dan 2 kepada perusahaan fintech P2P lending itu.
"Begitu dia tak mencapai lagi, kami akan stop atau pembekuan kegiatan usaha," tegas Triyono.
Namun, kata dia, perusahaan tersebut bisa membuat komitmen sampai pencabutan pembekuan. Jika tetap tidak bisa, nasibnya akan sama seperti Tanifund yang angkat tangan mengatasi gagal bayar.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Profil Patrick Walujo, yang Disebut Jadi CEO Baru GoTo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini