TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya?
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan jumlah perusahaan fintech P2P lending yang berada dalam pengawasan khusus bertambah 5 persen.
Baca Juga:
"OJK melaporkan jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5 persen mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan," kata Triyono dalam acara diskusi Industri Fintech Lending di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Dinukil dari Antara, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 juga menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.
TWP90 di atas 5 persen berarti perusahaan fintech P2P lending memiliki jumlah borrower atau peminjam gagal bayar di atas 5 persen.
Selanjutnya: Lebih jauh, Triyono menuturkan OJK....