TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau dikenal Satgas BLBI ditargetkan mengumpulkan Rp 110 triliun dari pengemplang utang BLBI. Namun, total aset yang berhasil disita sebesar Rp 30,65 triliun. Bagaimana komitmen pemerintah di periode baru tahun depan?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan ini dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI pada Selasa, 6 Juni 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Kalau komitmen, sudah pasti nanti pada akhir tugas, kami akan membuat catatan ini (utang) yang masih harus ditagih," ujar Mahfud dalam acara tersebut.
Dia menjelaskan, catatan itu nantinya akan distempel oleh Menteri Keuangan. Menurut dia, catatan tersebut akan mengikat pemerintah berikutnya. "(Menjadi) tugas pemerintah, siapapun (presiden) yang memerintah," kata Mahfud.
Pada kesempatan itu, Satgas BLBI juga menyerahkan aset senilai Rp 1,85 triliun ke 14 kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah (Pemda). Dengan begitu, total aset pengemplang BLBI yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp 30,6 triliun.
"Pada hari ini akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima aset eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 pemerintah provinsi dan pemerintah kota," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Dia menyampaikan, serah terima aset tersebut merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya. Sekaligus, kata dia, mengoptimalkan daya guna aset.
"Untuk hari ini jumlahnya sekitar Rp 1,8 triliun. Secara overall, capaian Satgas BLBI adalah Rp 30,6 triliun, yang paling banyak adalah recovery asset," ujar Rio, sapaannya.