Berikut adalah aset properti eks BLBI yang diserahkan kepada tiga Pemda:
- hibah kepada Pemprov Jawa Barat, aset seluas 1.376.680 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 601,76 miliar;
- hibah kepada Pemprov Banten, aset seluas 10.130 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp 19,58 miliar;
- hibah kepada Pemkot Palembang, aset seluas 34.255 m2 di Kota Palembang senilai Rp 18,14 miliar;
Selain itu, 14 kementerian/lembaga mendapatkan penetapan status penggunaan aset properti eks BLBI dengan total luas 84,7 hektare senilai Rp 1,21 triliun. Berikut rinciannya:
- Kepolisian RI seluas 60,04 hektare;
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanah seluas 3.546 m2;
- Badan Intelijen Negara (BIN) berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur seluas 1.890 m2;
- Badan Pusat Statistik (BPS) berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 144 m2;
- Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tanah seluas 3,74 hektare;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur seluas 135 m2;
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa tanah seluas 1,65 hektare;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupa tanah seluas 11,72 hektare;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa 1 bidang tanah di Kota Bandar Lampung seluas 22,360 m2;
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa 1 bidang tanah di Kota Depok, Jawa Barat seluas 7.000 m2;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berupa 1 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 15.155 m2;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa tanah seluas 2,19 hektare;
- Komisi Yudisial (KY) berupa 1 bidang tanah di kabupaten Badung seluas 254 m2.
Pilihan Editor: Terpopuler: Singapura Paling Diuntungkan Ekspor Pasir Laut, Alasan Aset Tommy Soeharto Tidak Kunjung Laku
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini