TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan pre order iPhone yang dilakukan oleh pelaku kembar, Rihana dan Rihani, memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening Rihana alias RA dan Rihani alias RI.
Kasus dugaan penipuan pre order gawai iPhone itu kini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy membenarkan adanya laporan yang masuk soal kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” ujar Irwandhy pada Selasa kemarin, 6 Juni 2023. “Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” katanya.
Kronologi kasus
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani viral di media sosial. Dugaan penipuan itu viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar. Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu.
Melansir Tempo, Selasa, 6 Juni 2023, para korban penipuan dikabarkan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Seorang korban bernama Vicky Fahreza menceritakan awal mula dirinya tertipu saudara kembar itu. Pada saat itu, ia dan istrinya melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.
Pada awalnya proses transaksi pembelian berjalan lancar. Vicky dan istrinya lantas tertarik menjadi reseller karena tergiur dengan harga promo. Mulanya, barang yang mereka terima sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021 sampai Oktober 2021. Pesanan terkirim sesuai semestinya.
Akan tetapi, masalah muncul pada November 2021 sampai Maret 2022. Total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirim. Para korban dan si kembar sempat melakukan mediasi. Si kembar disebut berjanji untuk mengembalikan dana yang telah diberikan korban. Namun hingga tenggat waktu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Selanjutnya: PPATK blokir 21 rekening