Namun, menurut Jason, pemilik kios hanya diberikan peringatan dan perjanjian untuk tidak menjual monyet lagi. “Kenyataannya monyet yang didatangkan secara ilegal ini masih saja diperdagangkan lagi dan lagi,” ucap Jason.
Surat yang dilayangkan PETA juga mencatat bahwa Kukang yang diperdagangkan dikurung dalam kandang yang hampa, dan tanpa air minum. Selain itu, kondisi kios yang kotor juga bisa menjadi ancaman kesehatan yang serius.
Kukang adalah spesies yang dilindungi, dan memasukkan monyet ke Bali adalah tindakan melanggar hukum atas ancaman rabies yang ditimbulkan. Sebelum bayi-bayi monyet sampai ke penjual, pemburu pun umumnya membunuh ibu monyet di alam, dan menculik bayinya. PETA mengimbau semua orang untuk tidak membeli satwa liar ataupun mendukung perdagangan satwa ilegal.
Pilihan Editor: Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini