Yusri menjelaskan pada Kepmen itu, khususnya bagian lampiran, disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk ekspor dipatok Rp 228.000 per meter kubik. Sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri dipatok Rp 188.000 per meter kubik.
"Adapun biaya dredging sekitar SGD 8 per meter kubik terima di Singapura, PNBP 35 persen dari harga jual pasir laut, ditambah pajak ekspor," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Pada Pasal 8 PP ini disebutkan PNBP untuk pasir laut sebesar 35 persen dari harga jual. Yusri mengaku mendapatkan informasi bahwa pengusaha keberatan ihwal tarif PNBP tersebut.
Hal itu mengingat tarif PNPB untuk tambang batubara ex Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hanya 11 persen dan IUP hanya 8 persen. Menurut para pengusaha, kata Yusri, harga jual butubara jauh di atas harga pasir laut sehingga mereka merasa bebannya terlalu besar.
"Akibat ada potensi keuntungan yang besar di depan mata, maka tak heran banyak pejabat berlomba pasang badan dengan menyatakan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan dan malah untuk menyehatkan laut dan mengamankan alur pelayaran," ujarnya.
Pilihan Editor: Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kiara: Pemerintah Tidak Jujur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini