TEMPO.CO, Jakarta - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dulu dikenal dengan SKKB merupakan dokumen yang langsung diterbitkan oleh Polri. Dokumen tersebut berisi tentang ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang yang biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan tertentu seperti melamar kerja, syarat masuk perguruan tinggi dan lainnya.
Adapun SKCK terbitan Polres nantinya digunakan bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, kepala desa, atau anggota DPRD. Kemudian SKCK terbitan Polda berlaku untuk mereka yang ingin bepergian, bertugas, atau memiliki pekerjaan di luar negeri.
Cara Membuat SKCK Online
Mengutip laman skck.polri.go.id, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online kini dialihkan ke aplikasi UPPERAPPSS PRESISI POLRI. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK per-tanggal 20 Maret 2023. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa dengan mudah membuat SKCK secara daring.
Berikut ini cara membuat SKCK Online dengan aplikasi SUPPERAPPSS PRESISI POLRI:
- Unduh terlebih dahulu aplikasi SUPPERAPPSS PRESISI POLRI.
- Log in ke profil kemudian klik menu “SKCK”.
- Lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
- Setelahnya isi data keperluan, tangka kewenangan, dan data alamat sesuai KTP.
- Pilih Metode Pembayaran “BRI Virtual Account”.
- Klik “bayar” lalu download barcode pendaftaran yang dikirim melalui E-mail.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui E-mail.
- Jika sudah kemudian lampirkan lampirkan persyaratan SKCK untuk diserahkan ke petugas.
Syarat Membuat SKCK Online
Tahap selanjutnya, apabila sudah mengisi form di aplikasi tersebut, maka berikut ini syarat buat SKCK yang perlu disiapkan dan diserahkan ke petugas loket nantinya:
- Print out bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Fotokopi KTP domisili sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran /ijazah 1 lembar.
- Rumus sidik jari.
- Foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 3 lembar
Biaya Membuat SKCK Terbaru
SKCK umumnya harus diperbaharui jika Anda memerlukannya untuk hal-hal tertentu. Adapun biaya penerbitannya yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri jika Anda membuat SKCK secara offline, kemudian bisa juga transfer ke virtual account jika membuat SKCK online.
Adapun untuk dasar biaya pembuatannya sendiri sudah tercantum dalam:
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pilihan editor: Syarat Membuat SKCK 2023, Biaya dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
AWALIA RAMADHANI