TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kembali menanggapi soal kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Dia menepis klaim pemerintah bahwa penambangan hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri.
Seperti diketahui, izin ekspor pasir laut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Faktanya, dampak lingkungan pasti terjadi setiap adanya ekploitasi yang masif. Persoalannya adalah sejauh mana meminilisir dampak negatifnya," ujar Yusri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.
Dia berujar publik harus cerdas dan tidak mudah terkecoh atas omongan pejabat tentang tidak adanya dampak lingkungan atas eksploitasi besar-besaran pasir laut ini. Khususnya ketika para menteri menarasikan bahwa hanya sedimentasi laut yang bisa digunakan atau diekspor untuk kesehatan laut.
Kenyataannya, kata dia, kebutuhan pasir laut untuk kepentingan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, selama ini tidak membutuhkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023.
Sebab, menurut Yusri, sejak lama sudah ada payung hukumnya, yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan. Beleid itu diubah beberapa kali dan terakhir diubah menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Dari perspektif Undang-Undang Minerba, tuturnya, pasir laut adalah produk pertambangan yang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara dari perspektf PP Nomor 26 Tahun 2023, sedimentasi itu adalah proses yang merupakan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dari perspektif ilmu geologi, ia menjelaskan, proses sedimentasi bisa terjadi di mana saja, baik di darat, di danau, di muara sungai, di pinggir pantai hingga di laut dalam. Produknya bisa mulai dari bongkah, kerikil, pasir, lanau hingga lempung.
Selanjutnya: Sehingga, menurut Yusri, wajar jika proses....