Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Sebut Penambangan Pasir Laut demi Kebutuhan Reklamasi dalam Negeri, Pengamat: Faktanya Eksploitasi Masif

image-gnews
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kembali menanggapi soal kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Dia menepis klaim pemerintah bahwa penambangan hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri. 

Seperti diketahui, izin ekspor pasir laut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Faktanya, dampak lingkungan pasti terjadi setiap adanya ekploitasi yang masif. Persoalannya adalah sejauh mana meminilisir dampak negatifnya," ujar Yusri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023. 

Dia berujar publik harus cerdas dan tidak mudah terkecoh atas omongan pejabat tentang tidak adanya dampak lingkungan atas eksploitasi besar-besaran pasir laut ini.  Khususnya ketika para menteri menarasikan bahwa hanya sedimentasi laut yang bisa digunakan atau diekspor untuk kesehatan laut.

Kenyataannya, kata dia, kebutuhan pasir laut untuk kepentingan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, selama ini tidak membutuhkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023. 

Sebab, menurut Yusri, sejak lama sudah ada payung hukumnya, yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan. Beleid itu diubah beberapa kali dan terakhir diubah menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Dari perspektif Undang-Undang Minerba, tuturnya, pasir laut adalah produk pertambangan yang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara dari perspektf PP Nomor 26 Tahun 2023, sedimentasi itu adalah proses yang merupakan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Dari perspektif ilmu geologi, ia menjelaskan, proses sedimentasi bisa terjadi di mana saja, baik di darat, di danau, di muara sungai, di pinggir pantai hingga di laut dalam. Produknya bisa mulai dari bongkah, kerikil, pasir, lanau hingga lempung. 

Selanjutnya: Sehingga, menurut Yusri, wajar jika proses....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

59 menit lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

1 jam lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Bagaimana Caranya?

5 jam lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Bagaimana Caranya?

Bahlil yakin pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia dengan memiliki saham 61 persen.


Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

10 jam lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

Seorang anggota Komite HAM PBB yakni CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan keterlibatan atau cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

12 jam lalu

Tim Kuasa Hukum dan Sejunlah Purnawurawan menyampaikan pembelaan untuk mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Jhusu Mayor Jenderal Tentara Nasionak Indonesia (Purn) Soenarko yang ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

Eks Danjen Kopassus Soenarko mengklaim tak akan menghentikan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu hingga pemerintah melakukan Pemilu ulang.


Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

12 jam lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

Halim Iskandar mengatakan kepastian PKB masuk ke pemerintahan selanjutnya tergantung Cak Imin. Jokowi tak menyinggung masalah itu.


Bahlil Bakal Bagikan IUP yang Dicabut untuk Kelompok Masyarakat, Tunggu Revisi Perpres 70

13 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Bakal Bagikan IUP yang Dicabut untuk Kelompok Masyarakat, Tunggu Revisi Perpres 70

Ihwal IUP yang sudah dicabut, kata Bahlil, nantinya didistribusikan ke kelompok masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga koperasi.


President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

15 jam lalu

President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

President Jokowi give support Minister Bahlil Lahadalia to seize the position of Chairman of the Golkar Party.


Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

16 jam lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

Menteri Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah Jokowi akan menambah 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun ini.


Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) partainya pada tahun ini akan tetap digelar Desember.