5. Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu
Isu pegawai negeri sipil atau PNS pria bisa beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyebut peraturan terkait telah terbit sejak 40 tahun silam.
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," tulis BKN dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut BKN, PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur secara ketat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: 3.000 Tiket KA Bandara Kualanamu Terjual Selama Libur Panjang Pekan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini