Selain itu, kebijakan ini akan memicu konflik masyarakat yang kerap kali diabaikan oleh pemerintah. "Padahal masyarakat sudah menyampaikan pengaduan dan protes," tuturnya.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya sudah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Alasan lainnya, proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Kemudian pada 15 Mei lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kini kementerian terkait sedang menyusun aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini.
Pilihan Editor: KAI Daop 2 Catat Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat di Libur Panjang Waisak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini