Aturan bagi PNS perempuan
Larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” begitu bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan ketentuan, larangan ini bisa berdampak pada status kepegawaian PNS perempuan yang melanggar, yakni dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Sebelumnya, isu PNS pria poligami atau boleh memiliki istri lebih dari satu dan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat ramai di internet.
"Work! Loh kok PNS ini makin aneh dan gaje? Keuntungan untuk masyarakat apa ya?" cuit warganet melalui media sosial Twitter @workfess, Rabu, 31 Mei 2023. Hingga berita ini ditulis, cuitan tersebut disukai 5.509 orang dan dibagikan lebih dari seribu kali.
Pilihan Editor: Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.