2. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengaturan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank.
Wewenang OJK yang selanjutnya adalah untuk melakukan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan. Wewenang ini meliputi:
- Penetapan pengaturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan aturan tentang pengawasan sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.
- Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis pada lembaga jasa keuangan.
- Penetapan aturan mengenai pengelola statuter.
- Penetapan struktur organisasi dan infrastruktur.
- Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sansksi sesuai undang-undang.
3. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank
Sedangkan untuk melakukan pengawasan, wewenang OJK meliputi beberapa hal berikut:
- Menetapkan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Kepala Eksekutif
- Melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap jasa keuangan.
- Memberikan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Memberikan sanksi administratif pada pihak yang melanggar perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin usaha perorangan, pengesahan, persetujuan kegiatan usaha, hingga persetujuan atau penetapan lainnya.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Tanggapi Sentilan Jusuf Kalla, Stafsus Sri Mulyani Beberkan 10 Fakta Utang Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini