TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani Indrawati telah menyeleksi nama yang akan mengisi sejumlah posisi anggota dewan komisioner otoritas tersebut.
Menteri Keuangan itu mengatakan terdapat enam nama yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melewati empat tahapan seleksi yang dimulai sejak 12 Maret 2023.
Keenam nama tersebut adalah Agusman yang kini menjabat Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia, Adi Budiarso (Kepala Pusat Kebijakan Sektor Kementerian Keuangan), dan Budi Santoso (Direktur PT Price Waterhouse Cooper Consulting Indonesia).
Selain itu, ada nama Hasan Fawzi (Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit), Erwin Haryono (Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia), dan Mardiyanto Eddiwan Danusaputro (CEO BNI Ventures).
Nantinya Presiden Jokowi akan memilih empat nama untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar kemudian melalui proses uji kepatutan dan kelayakan. Dari proses seleksi di DPR tersebut nantinya akan dipilih dua nama pengisi pos jabatan baru di Dewan Komisioner OJK.
Kedua jabatan baru itu adalah:
1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.
2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.
Kedua kepala eksekutif OJK ini diharapkan bisa terpilih dan dilantik pada 11 Agustus 2023.
Bila merunut ke belakang, menarik mengulik lebih jauh tentang OJK yang merupakan lembaga resmi yang bertugas mengawasi berbagai macam kegiatan yang berkaitan dengan sektor keuangan. Untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga keuangan ini, otoritas yang sangat strategis ini dilengkapi dengan fungsi dan berbagai wewenangnya.
Selanjutnya: Lantas, apa tugas, fungsi dan wewenang OJK? ...