Lantas, apa tugas, fungsi dan wewenang OJK? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian OJK
OJK adalah sebuah lembaga negara yang pembentukannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga keuangan ini berfungsi untuk menyelenggarakan sistem peraturan serta pengawasan yang terintegrasi dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini meliputi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank seperti asuransi dan dana pensiun.
Tugas dan Fungsi OJK
Melansir dari laman resmi OJK, tugas OJK adalah untuk melakukan peraturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, serta Industri Keuangan Non Bank atau IKNB. Sedangkan untuk fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi kepada keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki beberapa tugas utama untuk melakukan pengawasan dan pengaturan, yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
2. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
3. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, serta Lembaga Jasa Keuangan lain.
Wewenang yang Dimiliki OJK
Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga keuangan, OJK memiliki wewenang untuk melakukan pekerjaannya. Wewenang OJK ini terdiri dari tiga hal, yaitu sebagai berikut.
1. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengawasan dan Pengaturan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.
Wewenang OJK yang satu ini meliputi :
- Perizinan pendirian bank, yang meliputi pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, hingga pencabutan izin usaha bank.
- Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana dan penyediaan dana.
- Pengawasan mengenai kesehatan bank, seperti likuiditas, kualitas aset, rentabilitas, solvabilitas, dan lain-lain.
- Melakukan pengawasan terhadap aspek kehati-hatian bank, seperti manajemen risiko, tata kelola bank, hingga pemeriksaan bank.
Selanjutnya: 2. Wewenang OJK untuk Melakukan...