Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat di Indonesia, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Keduanya adalah layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau dengan manfaat yang beragam. Lalu, apa perbedaan KIS dan BPJS ini? 

BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial dari program JKN yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu. Terdapat dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan saat pemerintahan Presiden Jokowi untuk seluruh peserta dalam program JKN, termasuk juga penerima bantuan iuran. 

Berikut perbedaan JKN-KIS dan BPJS, serta cara mendaftarnya.

Perbedaan KIS dan BPJS

Secara fungsi keduanya memang sama-sama jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah untuk warga negara Indonesia, namun ada beberapa perbedaan JKN-KIS dan BPJS. 

1. Konsep Layanan

Perbedaan KIS dan BPJS yang pertama adalah konsep layanannya. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan untuk warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi. Sementara untuk BPJS, kewajiban ini diberikan untuk masyarakat di Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, termasuk Warga Negara Asing. Kewajiban tersebut diterapkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin. 

2. Lokasi Layanan Kesehatan

Perbedaan selanjutnya terletak pada lokasi layanan kesehatannya. Bagi Anda yang memiliki KIS, berhak mendapatkan layanan kesehatan pemerintah di mana saja, seperti di Puskesmas. Sedangkan untuk BPJS hanya dapat digunakan sesuai dengan nama fasilitas kesehatan atau Faskes yang tercantum di kartu. Biasanya terbagi menjadi tiga kelas layanan, mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Iuran dan manfaatnya setiap kelas juga akan berbeda. 

3. Dari Segi Manfaat

Meskipun keduanya berfungsi sebagai layanan kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah, terdapat perbedaan dalam segi manfaat. Untuk pemegang KIS, tidak hanya dapat digunakan sebagai kartu akses pengobatan saja, namun juga dapat digunakan sebagai jaminan langkah pencegahan. Untuk BPJS, hanya dapat dimanfaatkan saat peserta jaminan membutuhkan penanganan medis. 

4. Pembayaran Iuran

Perbedaan KIS dan BPJS selanjutnya yaitu terkait pembayaran iuran. Bagi peserta KIS, tidak perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulannya karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Berbeda dengan BPJS yang mengharuskan pesertanya membayar iuran setiap bulan sesuai kelas Faskes yang didaftarkan. Namun jangan khawatir terkait pembayaran karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS. 

5. Prosedur dan Layanan

Bagi peserta KIS, prosedur dan layanan kesehatannya tergolong terpadu dan setara. Sementara, peserta BPJS harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari Faskes 1 jika membutuhkan perawatan yang lebih lanjut. 

6. Fasilitas

Terkait fasilitasnya, untuk peserta KIS adalah fasilitas kesehatan pada tingkat pertama atau disebut dengan Faskes 1 yang dapat digunakan di Faskes di mana pun. Lain halnya dengan BPJS yang dapat menggunakan fasilitas kesehatan di Faskes yang hanya tercantum pada kartu. 

7. Kartu Fisik

Perbedaan KIS dan BPJS yang terakhir adalah dari segi kartu. Dahulu KIS dan BPJS memiliki desain yang berbeda. Namun kini tidak ada perbedaan gambar kartu KIS maupun BPJS. Keduanya menggunakan desain yang sama sebagai identitas kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional. 

Cara Daftar KIS atau BPJS

Saat ini pendaftaran KIS atau BPJS sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Pastikan NIK KTP aktif, nomor HP dan email aktif, memilih fasilitas kesehatan terdekat, dan iuran bulanan wajib dipenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ikuti langkah di bawah ini:

  1. Setelah mengunduh, buka aplikasi Mobile JKN.
    2. Klik “Daftar”.
    3. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
    4. Klik “Saya Setuju” setelah membaca syarat dan ketentuan.
    5. Masukkan NIK KTP dan kode captcha.
    6. Klik “Selanjutnya”.
    7. Menunggu, akan dimunculkan data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
    8. Klik “Selanjutnya”.
    9. Masukkan data diri sesuai yang diminta dalam persyaratan.
    10. Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
    11. Masukkan alamat email yang aktif, kemudian klik “Simpan”.
    12. Tunggu nomor verifikasi melalui email.
    13. Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
    14. Bayar iuran pertama sesuai nomor Virtual Account sesuai petunjuk.
    15. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
    16. Kartu dapat dicetak secara mandiri.

Cara Cek Aktif atau Tidaknya Kartu KIS dan BPJS

Jika kartu sudah mulai tidak aktif, tandanya Anda harus melakukan perubahan kepesertaan misal dari dari BPJS Kesehatan Perusahaan menjadi BPJS Mandiri atau sebaliknya. Berikut cara cek aktif atau tidaknya kartu KIS dan BPJS. 

1. Melalui SMS

Cara yang pertama melalui sms dengan cara, Ketik NOKANomor Kartu Indonesia Sehat Warga lalu kirim ke nomor 087775500400. Cara lainnya, pilihan KETIK NIK atau Nomor KTP

2. Melalui Aplikasi Android Mobile JKN

Anda dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store kemudian lakukan Login. Namun jika belum pernah mendaftar, sebaiknya lakukan Sign Up atau Daftar terlebih dahulu. 

3. Telfon Care Center BPJS

Cara selanjutnya adalah Anda dapat menelpon care center BPJS di nomor 1500400 kemudian tanyakan status kepesertaan aktif atau tidaknya KIS atau BPJS.

4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Jika ketiga cara di atas belum berhasil Anda lakukan, cara yang terakhir adalah datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Nah itulah penjelasan terkait perbedaan KIS dan BPJS yang perlu Anda ketahui. Terdapat juga cara mendaftar dan cara cek aktif KIS atau BPJS ini. Jika dilihat dari perbedaannya, masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangan, artinya Anda dapat menentukan sendiri akan menggunakan yang mana di antara KIS atau BPJS.  Semoga bermanfaat untuk Anda.

ANNITA RAHMAWATI DEWI

Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

8 jam lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

1 hari lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

2 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

3 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

3 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

4 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

8 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

9 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.