Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat di Indonesia, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Keduanya adalah layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau dengan manfaat yang beragam. Lalu, apa perbedaan KIS dan BPJS ini? 

BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial dari program JKN yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu. Terdapat dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan saat pemerintahan Presiden Jokowi untuk seluruh peserta dalam program JKN, termasuk juga penerima bantuan iuran. 

Berikut perbedaan JKN-KIS dan BPJS, serta cara mendaftarnya.

Perbedaan KIS dan BPJS

Secara fungsi keduanya memang sama-sama jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah untuk warga negara Indonesia, namun ada beberapa perbedaan JKN-KIS dan BPJS. 

1. Konsep Layanan

Perbedaan KIS dan BPJS yang pertama adalah konsep layanannya. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan untuk warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi. Sementara untuk BPJS, kewajiban ini diberikan untuk masyarakat di Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, termasuk Warga Negara Asing. Kewajiban tersebut diterapkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin. 

2. Lokasi Layanan Kesehatan

Perbedaan selanjutnya terletak pada lokasi layanan kesehatannya. Bagi Anda yang memiliki KIS, berhak mendapatkan layanan kesehatan pemerintah di mana saja, seperti di Puskesmas. Sedangkan untuk BPJS hanya dapat digunakan sesuai dengan nama fasilitas kesehatan atau Faskes yang tercantum di kartu. Biasanya terbagi menjadi tiga kelas layanan, mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Iuran dan manfaatnya setiap kelas juga akan berbeda. 

3. Dari Segi Manfaat

Meskipun keduanya berfungsi sebagai layanan kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah, terdapat perbedaan dalam segi manfaat. Untuk pemegang KIS, tidak hanya dapat digunakan sebagai kartu akses pengobatan saja, namun juga dapat digunakan sebagai jaminan langkah pencegahan. Untuk BPJS, hanya dapat dimanfaatkan saat peserta jaminan membutuhkan penanganan medis. 

4. Pembayaran Iuran

Perbedaan KIS dan BPJS selanjutnya yaitu terkait pembayaran iuran. Bagi peserta KIS, tidak perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulannya karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Berbeda dengan BPJS yang mengharuskan pesertanya membayar iuran setiap bulan sesuai kelas Faskes yang didaftarkan. Namun jangan khawatir terkait pembayaran karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS. 

5. Prosedur dan Layanan

Bagi peserta KIS, prosedur dan layanan kesehatannya tergolong terpadu dan setara. Sementara, peserta BPJS harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari Faskes 1 jika membutuhkan perawatan yang lebih lanjut. 

6. Fasilitas

Terkait fasilitasnya, untuk peserta KIS adalah fasilitas kesehatan pada tingkat pertama atau disebut dengan Faskes 1 yang dapat digunakan di Faskes di mana pun. Lain halnya dengan BPJS yang dapat menggunakan fasilitas kesehatan di Faskes yang hanya tercantum pada kartu. 

7. Kartu Fisik

Perbedaan KIS dan BPJS yang terakhir adalah dari segi kartu. Dahulu KIS dan BPJS memiliki desain yang berbeda. Namun kini tidak ada perbedaan gambar kartu KIS maupun BPJS. Keduanya menggunakan desain yang sama sebagai identitas kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional. 

Cara Daftar KIS atau BPJS

Saat ini pendaftaran KIS atau BPJS sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Pastikan NIK KTP aktif, nomor HP dan email aktif, memilih fasilitas kesehatan terdekat, dan iuran bulanan wajib dipenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ikuti langkah di bawah ini:

  1. Setelah mengunduh, buka aplikasi Mobile JKN.
    2. Klik “Daftar”.
    3. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
    4. Klik “Saya Setuju” setelah membaca syarat dan ketentuan.
    5. Masukkan NIK KTP dan kode captcha.
    6. Klik “Selanjutnya”.
    7. Menunggu, akan dimunculkan data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
    8. Klik “Selanjutnya”.
    9. Masukkan data diri sesuai yang diminta dalam persyaratan.
    10. Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
    11. Masukkan alamat email yang aktif, kemudian klik “Simpan”.
    12. Tunggu nomor verifikasi melalui email.
    13. Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
    14. Bayar iuran pertama sesuai nomor Virtual Account sesuai petunjuk.
    15. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
    16. Kartu dapat dicetak secara mandiri.

Cara Cek Aktif atau Tidaknya Kartu KIS dan BPJS

Jika kartu sudah mulai tidak aktif, tandanya Anda harus melakukan perubahan kepesertaan misal dari dari BPJS Kesehatan Perusahaan menjadi BPJS Mandiri atau sebaliknya. Berikut cara cek aktif atau tidaknya kartu KIS dan BPJS. 

1. Melalui SMS

Cara yang pertama melalui sms dengan cara, Ketik NOKANomor Kartu Indonesia Sehat Warga lalu kirim ke nomor 087775500400. Cara lainnya, pilihan KETIK NIK atau Nomor KTP

2. Melalui Aplikasi Android Mobile JKN

Anda dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store kemudian lakukan Login. Namun jika belum pernah mendaftar, sebaiknya lakukan Sign Up atau Daftar terlebih dahulu. 

3. Telfon Care Center BPJS

Cara selanjutnya adalah Anda dapat menelpon care center BPJS di nomor 1500400 kemudian tanyakan status kepesertaan aktif atau tidaknya KIS atau BPJS.

4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Jika ketiga cara di atas belum berhasil Anda lakukan, cara yang terakhir adalah datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Nah itulah penjelasan terkait perbedaan KIS dan BPJS yang perlu Anda ketahui. Terdapat juga cara mendaftar dan cara cek aktif KIS atau BPJS ini. Jika dilihat dari perbedaannya, masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangan, artinya Anda dapat menentukan sendiri akan menggunakan yang mana di antara KIS atau BPJS.  Semoga bermanfaat untuk Anda.

ANNITA RAHMAWATI DEWI

Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

9 jam lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

BPJS Kesehatan manargetkan setiap rumah sakit di Tanah Air dapat memiliki layanan informasi terkait BPJS Kesehatan.


BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response


Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

4 hari lalu

Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

Upaya promotif preventif terus digalakkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mengendalikan angka penderita penyakit kronis.


Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

8 hari lalu

Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

Cakupan kesehatan universal atau UHC penduduk Indonesia sudah 94 persen.


Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

9 hari lalu

Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenal sebagai program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.


BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

11 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

Calon petugas KPPS yang masuk kategori risiko rendah setelah mengikuti skrining dapat bertugas sesuai tanggung jawabanya.


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

12 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

14 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.


Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

15 hari lalu

Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

Puas terhadap layanan kesehatan yang pernah diterima, merupakan salah satu faktor yang mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mau membayar iuran secara rutin.


Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

17 hari lalu

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.