TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat di Indonesia, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Keduanya adalah layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau dengan manfaat yang beragam. Lalu, apa perbedaan KIS dan BPJS ini?
BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial dari program JKN yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu. Terdapat dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan saat pemerintahan Presiden Jokowi untuk seluruh peserta dalam program JKN, termasuk juga penerima bantuan iuran.
Berikut perbedaan JKN-KIS dan BPJS, serta cara mendaftarnya.
Perbedaan KIS dan BPJS
Secara fungsi keduanya memang sama-sama jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah untuk warga negara Indonesia, namun ada beberapa perbedaan JKN-KIS dan BPJS.
1. Konsep Layanan
Perbedaan KIS dan BPJS yang pertama adalah konsep layanannya. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan untuk warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi. Sementara untuk BPJS, kewajiban ini diberikan untuk masyarakat di Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, termasuk Warga Negara Asing. Kewajiban tersebut diterapkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin.
2. Lokasi Layanan Kesehatan
Perbedaan selanjutnya terletak pada lokasi layanan kesehatannya. Bagi Anda yang memiliki KIS, berhak mendapatkan layanan kesehatan pemerintah di mana saja, seperti di Puskesmas. Sedangkan untuk BPJS hanya dapat digunakan sesuai dengan nama fasilitas kesehatan atau Faskes yang tercantum di kartu. Biasanya terbagi menjadi tiga kelas layanan, mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Iuran dan manfaatnya setiap kelas juga akan berbeda.
3. Dari Segi Manfaat
Meskipun keduanya berfungsi sebagai layanan kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah, terdapat perbedaan dalam segi manfaat. Untuk pemegang KIS, tidak hanya dapat digunakan sebagai kartu akses pengobatan saja, namun juga dapat digunakan sebagai jaminan langkah pencegahan. Untuk BPJS, hanya dapat dimanfaatkan saat peserta jaminan membutuhkan penanganan medis.
4. Pembayaran Iuran
Perbedaan KIS dan BPJS selanjutnya yaitu terkait pembayaran iuran. Bagi peserta KIS, tidak perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulannya karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Berbeda dengan BPJS yang mengharuskan pesertanya membayar iuran setiap bulan sesuai kelas Faskes yang didaftarkan. Namun jangan khawatir terkait pembayaran karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS.
5. Prosedur dan Layanan
Bagi peserta KIS, prosedur dan layanan kesehatannya tergolong terpadu dan setara. Sementara, peserta BPJS harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari Faskes 1 jika membutuhkan perawatan yang lebih lanjut.
6. Fasilitas
Terkait fasilitasnya, untuk peserta KIS adalah fasilitas kesehatan pada tingkat pertama atau disebut dengan Faskes 1 yang dapat digunakan di Faskes di mana pun. Lain halnya dengan BPJS yang dapat menggunakan fasilitas kesehatan di Faskes yang hanya tercantum pada kartu.
7. Kartu Fisik
Perbedaan KIS dan BPJS yang terakhir adalah dari segi kartu. Dahulu KIS dan BPJS memiliki desain yang berbeda. Namun kini tidak ada perbedaan gambar kartu KIS maupun BPJS. Keduanya menggunakan desain yang sama sebagai identitas kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Cara Daftar KIS atau BPJS
Saat ini pendaftaran KIS atau BPJS sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Pastikan NIK KTP aktif, nomor HP dan email aktif, memilih fasilitas kesehatan terdekat, dan iuran bulanan wajib dipenuhi.
Kemudian ikuti langkah di bawah ini:
- Setelah mengunduh, buka aplikasi Mobile JKN.
2. Klik “Daftar”.
3. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
4. Klik “Saya Setuju” setelah membaca syarat dan ketentuan.
5. Masukkan NIK KTP dan kode captcha.
6. Klik “Selanjutnya”.
7. Menunggu, akan dimunculkan data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
8. Klik “Selanjutnya”.
9. Masukkan data diri sesuai yang diminta dalam persyaratan.
10. Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
11. Masukkan alamat email yang aktif, kemudian klik “Simpan”.
12. Tunggu nomor verifikasi melalui email.
13. Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
14. Bayar iuran pertama sesuai nomor Virtual Account sesuai petunjuk.
15. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
16. Kartu dapat dicetak secara mandiri.
Cara Cek Aktif atau Tidaknya Kartu KIS dan BPJS
Jika kartu sudah mulai tidak aktif, tandanya Anda harus melakukan perubahan kepesertaan misal dari dari BPJS Kesehatan Perusahaan menjadi BPJS Mandiri atau sebaliknya. Berikut cara cek aktif atau tidaknya kartu KIS dan BPJS.
1. Melalui SMS
Cara yang pertama melalui sms dengan cara, Ketik NOKANomor Kartu Indonesia Sehat Warga lalu kirim ke nomor 087775500400. Cara lainnya, pilihan KETIK NIK atau Nomor KTP
2. Melalui Aplikasi Android Mobile JKN
Anda dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store kemudian lakukan Login. Namun jika belum pernah mendaftar, sebaiknya lakukan Sign Up atau Daftar terlebih dahulu.
3. Telfon Care Center BPJS
Cara selanjutnya adalah Anda dapat menelpon care center BPJS di nomor 1500400 kemudian tanyakan status kepesertaan aktif atau tidaknya KIS atau BPJS.
4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Jika ketiga cara di atas belum berhasil Anda lakukan, cara yang terakhir adalah datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Nah itulah penjelasan terkait perbedaan KIS dan BPJS yang perlu Anda ketahui. Terdapat juga cara mendaftar dan cara cek aktif KIS atau BPJS ini. Jika dilihat dari perbedaannya, masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangan, artinya Anda dapat menentukan sendiri akan menggunakan yang mana di antara KIS atau BPJS. Semoga bermanfaat untuk Anda.
ANNITA RAHMAWATI DEWI
Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini