Benny menyayangkan hanya Yohan yang menjadi tersangka dari Hudev UI. Dia berkukuh jika yang berkontrak kerja adalah Hudev, bukan kliennya. "Kalau mau tersangkakan klien saya, nggak usah lah pakai Hudev. Tersangkakan dulu Hudev," kata Benny.
Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan Yohan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Yohan ditetapkan bersama dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Kejaksaan menyebut Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Kejagung masih melanjutkan pengurusan. Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa. Mereka adalah Staf PT Aplikanusa Lintasarta berinisial FMF, Dirut PT Smartfren Telecom berinisial MF, Staf PT Surya Energi Indotama berinisial PTB, dan Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia berinisial TD.
Kempat saksi dimintai keterangannya atas dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,dan 5 tahun 2020-2022 atas nama tersangka Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny Plate.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangantertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
RIRI RAHAYU | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini