Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

image-gnews
Menara BTS. shutterstock.com
Menara BTS. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini seiring pengembangan kasus yang masih dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Karena kan kerugian yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tinggi, sampai Rp 8 triliun," kata Benny ketika ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.

Benny juga membantah kliennya terlibat dalam dugaan rasuah ini. Menurutnya, Yohan terlibat sebagaimana perannya sebagai akademisi di Humand Development Universitas Indonesia atau Hudev UI. 

Yohan, kata Benny, bekerja berdasarkan SK dari Hudev. Yohan juga melaporkan hasil kajian ke Hudev, bukan langsung Kominfo.Benny berujar, pimpinan Hudev yang berkomunikasi langsung dengan Dirut Bakti Kominfo. Kedua institusi itu, kata dia, memang sudah meneken kerja sama.

Menurut Benny, niai kontrak Bakti dengan Hudev ada sekitar Rp 2 miliar. Uang itu lantas diberikan kepada para tenaga ahli, termasuk Yohan, untuk melakukan kajian. "Klien saya tidak pernah terima uang dari Bakti ataupun Kominfo, tapi dari Hudev. Diterima sebagai salary. Soal dibagi ke tim, itu urusan dia," ujar Benny.

Benny juga mengatakan data-data hasil kajian Yohan bukan data pribadi. Ada dukungan data dari ahli lain. Data yang terkumpul lantas diolah dan diberikan ke Hudev.

"Lalu ujug-ujung klien saya diperiksa dan per 4 Januarri 2023 ditahan sebagai tersangka," kata Benny. 

Jaksa juga meminta agar dana yang diberikan kepada Yohan dikembalikan. "Padahal klien saya tidak punya urusan dengan Bakti. Yang harus balikin itu Hudev, balikin Rp 2 miliar," ujar Benny. 

Selanjutnya: Benny menyayangkan hanya Yohan yang menjadi tersangka...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Besok Jungkook Bakal Rilis Single Solo 3D, Kolaborasi dengan Musisi AS

2 hari lalu

Konsep foto single solo kedua Jungkook BTS, 3D feat. Jack Harlow. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Besok Jungkook Bakal Rilis Single Solo 3D, Kolaborasi dengan Musisi AS

Single solo Jungkook bertajuk 3D dijadwalkan rilis pada besok Jumat, 29 September 2023 pukul 13.00 KST atau 11.00 WIB.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

3 hari lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Suga BTS Mulai Wajib Militer sebagai Agen Layanan Sosial sampai 2 Tahun ke Depan

3 hari lalu

Suga BTS. Foto: Instagram/@bts.bighitofficial.
Suga BTS Mulai Wajib Militer sebagai Agen Layanan Sosial sampai 2 Tahun ke Depan

Suga BTS menjalani masa wajib militer sebagai agen layanan sosial, sejak 22 September 2023 hingga 21 bulan ke depan. "Sampai bertemu 2025," katanya.


Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin 26 September 2023, dimulai Presiden Jokowi menata aturan social commerce.


Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

4 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan 1931 rekening diduga terlibat dalam aktivitas judi online.


Suga BTS Mulai Wajib Militer: Mari Kita Bertemu Lagi di Tahun 2025

4 hari lalu

Suga BTS alias Agust D (Soompi)
Suga BTS Mulai Wajib Militer: Mari Kita Bertemu Lagi di Tahun 2025

Menyusul dua member lainnya, Suga BTS telah mulai mengikuti wajib militer pada Jumat , 22 September 2023. Ini pesannya.


Jungkook BTS Bakal Rilis Single Kedua Berjudul 3D Minggu Depan

5 hari lalu

Konsep foto single solo kedua Jungkook BTS, 3D feat. Jack Harlow. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS Bakal Rilis Single Kedua Berjudul 3D Minggu Depan

Jungkook BTS berkolaborasi dengan Jack Harlow dalam single solo kedua ini


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

6 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BPDPKS

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BPDPKS

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi yaitu SS, FYJ dan J dalam kasus perkara korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


BPKP Tunjuk Kota Cilegon Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP

8 hari lalu

BPKP Tunjuk Kota Cilegon Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP