TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini seiring pengembangan kasus yang masih dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena kan kerugian yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tinggi, sampai Rp 8 triliun," kata Benny ketika ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Benny juga membantah kliennya terlibat dalam dugaan rasuah ini. Menurutnya, Yohan terlibat sebagaimana perannya sebagai akademisi di Humand Development Universitas Indonesia atau Hudev UI.
Yohan, kata Benny, bekerja berdasarkan SK dari Hudev. Yohan juga melaporkan hasil kajian ke Hudev, bukan langsung Kominfo.Benny berujar, pimpinan Hudev yang berkomunikasi langsung dengan Dirut Bakti Kominfo. Kedua institusi itu, kata dia, memang sudah meneken kerja sama.
Menurut Benny, niai kontrak Bakti dengan Hudev ada sekitar Rp 2 miliar. Uang itu lantas diberikan kepada para tenaga ahli, termasuk Yohan, untuk melakukan kajian. "Klien saya tidak pernah terima uang dari Bakti ataupun Kominfo, tapi dari Hudev. Diterima sebagai salary. Soal dibagi ke tim, itu urusan dia," ujar Benny.
Benny juga mengatakan data-data hasil kajian Yohan bukan data pribadi. Ada dukungan data dari ahli lain. Data yang terkumpul lantas diolah dan diberikan ke Hudev.
"Lalu ujug-ujung klien saya diperiksa dan per 4 Januarri 2023 ditahan sebagai tersangka," kata Benny.
Jaksa juga meminta agar dana yang diberikan kepada Yohan dikembalikan. "Padahal klien saya tidak punya urusan dengan Bakti. Yang harus balikin itu Hudev, balikin Rp 2 miliar," ujar Benny.
Selanjutnya: Benny menyayangkan hanya Yohan yang menjadi tersangka...