TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi menanggapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di dalam peraturan tersebut ada standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik yakni sepeda motor listrik pegawai negeri sipil atau PNS senilai Rp 28 juta.
“Dengan adanya standar biaya masukan artinya Kemenkeu telah membuat satu indikator bahwa pengadaan atau kalau kantor-kantor pemerintah melakukan pengadaan kendaraan listrik standarnya seharga itu,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Dengan standar biaya masukan senilai Rp 28 juta untuk sepeda motor listrik, kata Budi, itu sudah cukup baik. Karena saat ini sudah ada beberapa merek yang mengeluarkan produk sepeda motor listrik dengan harga tersebut yang termasuk dalam kelas menengah.
“Untuk harga sepeda motor listrik yang paling mahal atau premium, harganya kisaran Rp 40-50 jutaan, menengah Rp 28-30 jutaan, dan yang paling rendah itu Rp 10-12 jutaan,” kata Budi.
Dia menilai dengan adanya aturan tersebut pemerintah benar-benar berkomitmen dan melanjutkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Serta Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah.
“Semakin jelas betul bahwa pemerintah memang sangat mendorong untuk penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat,” tutur dia.