Melalui SK BPH Migas itu di atas untuk transaksi biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 80 liter per hari sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari.
"Harapannya dengan metode ini tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan kami ingatkan kembali kepada konsumen jangan lupa gunakan kode QR untuk melakukan transaksi pembelian solar subsidi," kata Ahad.
Sementara itu, konsumen menanggapi positif dan mendukung pelaksanaan program subsidi tepat sasaran, karena memudahkan mereka yang lolos verifikasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai kuota.
"Juga mempercepat antrean ketika melakukan pembelian solar subsidi," kata seorang konsumen Teguh, saat membeli biosolar di salah satu SPBU di Denpasar.
Pilihan Editor: Truk Tangki BBM Kebakaran di Tol Merak - Tangerang, Pertamina: Penyebab Insiden Akan Diinvestigasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini