PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi
KKP juga membantah soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Meskipun, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Beleid itu, di antaranya mengatur ihwal reklamasi, pembangunan infrastruktur dan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor pasir laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Mei 2023.
Dia berdalih keputusan ini dikeluarkan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek ekologi untuk kesehatan laut. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Selaras dengan UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Wahyu pun mengklaim kebijakan tersebut sudah selaras dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dia menuturkan sedimentasi adalah sebuah peristiwa oseanografi, yang setiap tahun terjadi secara alami.
"Jika tidak diambil, akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga dicolongin orang," ucap Wahyu.
Sebaliknya jika diambil, ia menilai langkah ini akan memberi keuntungan untuk negara. Selain untuk bahan reklamasi di dalam negeri, pasir laut ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau diekspor.
Selain itu, ketentuan ekspor ini akan dirumuskan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perhubungan. "Jadi tidak bisa sembarangan."