Ekspor pasir laut bukan tujuan utama
Dia pun memastikan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dalam penerbitan aturan ini. Pemanfaatan sedimentasi di laut, tuturnya, lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut, dan yang lainnya.
Wahyu mengatakan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengambilan pasir laut di masa lampau yang tidak diatur. Ia menyebutkan pengerukan pasir laut pada 20 tahun lalu menggunakan alat tak ramah lingkungan.
"Sehingga melalui PP ini tata cara atau tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur," kata dia.
KKP pun menyatakan akan memastikan para pihak yang melakukan ekspor pasir laut ini akan mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut. Karena itu, ia menekankan alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Kalau sampai merusak, kami hentikan
KKP juga berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Adapun aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kalau sampai implementasinya ternyata merugikan masyarakat pesisir atau merusak lingkungan, ya kami hentikan," ujar Wahyu.
Ia mengatakan pelaksanaan teknis dari PP 26 Tahun 2023 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Perumusannya, kata dia, kini sedang dibahas di internal KKP.
Sebelum Permen Kelautan dan Perikanan ini diteken, KKP juga memastikan bakal menggelar sosialisasi ke publik dan para pemangku kebijakan lainnya. "Prinsipnya ekologi sebagai panglima," ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan