Wahyu pun berdalih ekspor pasir laut bukan tujuan utama dalam penerbitan aturan ini. Dia menilai keputusan ini akan memberi keuntungan bagi negara. Selain untuk bahan reklamasi di dalam negeri, pasir laut ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau diekspor.
Adapun Indonesia sebelumnya telah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan yang terjadi adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Menanggapi hal itu, Wahyu menilai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengambilan pasir laut dahulu disebabkan pengambilannya yang tidak diatur. Menurut dia, 20 tahun lalu pengerukan pasir laut dilakukan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.
Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini