1. Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, menanggapi soal kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya pada Ahad, 28 Mei 2023.
Susi Pudjiastuti berujar perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut.
Adapun dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023, memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, KKP: Masih Sosialisasi Publik
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP buka suara soal ancaman kerusakan lingkungan akibat pembukaan kembali izin ekspor pasir. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi ihwal aturan itu.
"Kami masih sosialisasi publik," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Mei 2023. Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Namun, ia tak menyebutkan tenggat waktu Permen itu akan dirilis.
Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu diundangkan pada 15 Mei 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Ekspor Perdana PT Dirgantara Indonesia....