TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP buka suara soal ancaman kerusakan lingkungan akibat pembukaan kembali izin ekspor pasir. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi ihwal aturan itu.
"Kami masih sosialisasi publik," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Mei 2023. Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Namun, ia tak menyebutkan tenggat waktu Permen itu akan dirilis.
Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu diundangkan pada 15 Mei 2023.
Padahal, pemerintah Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
Saat itu, banyak pulau kecil di Indonesia khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, yang tenggelam akibat penambangan pasir.
Selanjutnya: Susi Pudjiastuti meminta Jokowi membatalkan keputusan