1. Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?
Peraturan mengenai gaji ke-13 termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," begitu yang tertera dalam Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Ahad, 28 Mei 2023.
Adapun aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu
Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dipastikan cair mulai 5 Juni 2023. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara terkait hal ini.
"Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran mulai tanggal 5 (Juni)," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto pada Tempo lewat keterangan tertulis pada Minggu, 28 Mei 2023.
Tri, sapaan dia, menjelaskan alasansurat perintah permbayaran atau SPM gaji ke-13 bisa diajukan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah mulai 5 Juni 2023. Sebab, 1 sampai 4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.
"Sepanjang dokumen lengkap dan benar ya langsung disalurkan, bisa hari itu juga kalau diajukan pagi," tutur Tri.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. 20 Tahun Dilarang, Jokowi....