Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?

Peraturan mengenai gaji ke-13 termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," begitu yang tertera dalam Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Ahad, 28 Mei 2023.

Adapun aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, aparatur negara juga termasuk:

  • Wakil menteri;
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  • Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Hakim ad hoc;
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
  • Pimpinan badan layanan umum yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelola;
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas;
  • Pegawai non-pegawai ASN
  • Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun pejabat negara yang juga mendapat gaji ke-13 berdasarkan peraturan tersebut adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR/DPR/DPD;
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK;
  • Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2023 terdiri atas: 

  • Pensiunan PNS;
  • Pensiunan Prajurit TNI; 
  • Pensiunan Anggota Polri; dan
  • Pensiunan Pejabat Negara. 

Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:

  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dariAnggota Polri yang gugur;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:

  • Penerima Tunjangan Veteran;
  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
  • Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
  • Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
  • Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
  • Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
  • Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
  • Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; 
  •  Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri

Pilihan Editor: Raksasa Mobil Listrik BYD Jajaki Investasi di Indonesia, Jubir Luhut: Proposal Kita Sesuai Harapan Mereka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

16 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Bakal Segera Disahkan, Menpan RB Azwar Anas Sebut RUU ASN Selesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

21 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bakal Segera Disahkan, Menpan RB Azwar Anas Sebut RUU ASN Selesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan.


6 Presiden Indonesia dan Makanan Favoritnya

1 hari lalu

Presiden Jokowi berinteraksi dengan pedagang di warung soto Triwindu, di Jalan Teuku Umar, Solo, 1 April 2018. Jokowi menyempatkan diri membuat vlog dengan pedagang soto. Biro Pers Setpres
6 Presiden Indonesia dan Makanan Favoritnya

Dari masa ke masa, setiap presiden Indonesia selalu memiliki makanan kegemaran. Simak daftarnya dalam artikel ini.


Sri Mulyani: Anggaran Belanja Negara Beri Manfaat Langsung ke Masyarakat

1 hari lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Anggaran Belanja Negara Beri Manfaat Langsung ke Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi belanja negara hingga Agustus 2023 mencapai Rp 1.674,7 triliun.


Sri Mulyani Ungkap Perkembangan Menarik Harga Komoditas, Simak Penjelasannya

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani Ungkap Perkembangan Menarik Harga Komoditas, Simak Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap perkembangan harga komoditas yang cukup menarik hingga Agustus 2023.


Daftar 30 Instansi yang Buka Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Sekarang

1 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Daftar 30 Instansi yang Buka Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Sekarang

Rincian alokasi formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.


Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Persyaratan untuk S1 Semua Jurusan

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Persyaratan untuk S1 Semua Jurusan

Persyaratan CPNS 2023 akhirnya resmi dibuka pada hari ini. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhhi?


KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Terungkapnya kasus tilap uang dinas modus mark up ini bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo.