3. 20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Raksasa Mobil Listrik BYD Jajaki Investasi di Indonesia, Jubir Luhut: Proposal Kita Sesuai Harapan Mereka
Raksasa mobil listrik asal China BYD tengah menjajaki investasi di Indonesia. Juru bicara atau Jubir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, buka suara atas hal ini.
"Secara umum, proposal yang sudah kita ajukan sesuai dengan harapan mereka," kata Jodi pada Tempo lewat keterangan tertulis, Minggu, 28 Mei 2023.
Jodi memaparkan BYD pada tahun lalu menduduki peringkat pertama penjualan mobil listrik di dunia, dengan penjualan sebanyak 1,86 juta unit. "Kami melihat BYD cocok di Indonesia karena harga mobilnya yang lebih terjangkau," tutur Jodi.
Ditanya tentang target investasi dari BYD, Jodi enggan menjawab. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya bentuk investasi BYD yang akan dilakukan di Indonesia.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun....